"Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD 1945," pungkas Bamsoet.
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ramai kembali soal wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah menjadi tiga periode.
Baca juga: Parlemen Diminta Hentikan Rencana Amendemen Konstitusi di Tengah Pandemi
Wacana itupun seolah menguat dengan munculnya sejumlah komunitas pendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden.
Namun, dibutuhkan amendemen atau perubahan UUD 1945 untuk mengubah ketentuan mengenai masa jabatan presiden tersebut, misalnya menjadi maksimal tiga periode.
Hal ini karena gagasan tiga periode jelas menabrak Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.