JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso layak menjadi justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus atau perkara.
Jaksa menyebut beberapa faktor dalam persidangan yang membuat Matheus Joko memenuhi syarat menjadi JC.
Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati
"Pertama terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI dalam melaksanakan atau merealisasikan perintah pengumpulan uang fee tersebut," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Alasan kedua jaksa adalah sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan Matheus Joko konsisten mengakui perbuatannya.
Ketiga, jaksa menilai Matheus Joko telah bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara.
Keterangan Matheus Joko terkait peran Juliari, sambung Jaksa, sangat penting karena tidak ada keterangan lain yang digunakan sebagai alat bukti.
"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkapkan peran yang lebih besar yaktu Juliari Batubara," ucap jaksa.
Jaksa menyebut alasan terakhir adalah Matheus Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya.
"Terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset atau hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu uang sejumlah Rp 176.478.000," pungkas jaksa.
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Matheus Joko pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti Rp 1,5 miliar pada Matheus Joko.
Jaksa menilai dalam perkara ini Matheus Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa meyakini bahwa fee itu diberikan berbagai perusahaan karena telah dipilih sebagai penyedia paket bansos.
Dalam pandangan jaksa Matheus Joko telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meyakini Joko terbukti melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.