Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 13/08/2021, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2029, Matheus Joko Santoso dituntut penjara 8 tahun.

Adapun Matheus Joko merupakan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

Jaksa menilai Joko melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI, Jumat (13/8/2021).

Selain itu jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada Joko sebesar Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar pada negara," kata jaksa.

Baca juga: Dua Anak Buah Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menambahkan, Joko mesti membayar pidana pengganti tersebut, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Joko mesti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menilai Joko telah melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini Joko disebut jaksa, bersama dengan Adi Wahyono menjadi kepanjangan tangan Juliari untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari berbagai perusahaan penyedia.

Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati

Pengumpulan fee itu menurut jaksa untuk menunjuk perusahaan yang akan menjadi penyedia.

Jaksa menuturkan, Joko dan Adi telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Selain itu ia juga disebut menerima Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan bahwa Joko menerima uang Rp 29 miliar dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com