JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2029, Matheus Joko Santoso dituntut penjara 8 tahun.
Adapun Matheus Joko merupakan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.
Jaksa menilai Joko melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI, Jumat (13/8/2021).
Selain itu jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada Joko sebesar Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar pada negara," kata jaksa.
Baca juga: Dua Anak Buah Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa menambahkan, Joko mesti membayar pidana pengganti tersebut, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Joko mesti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menilai Joko telah melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini Joko disebut jaksa, bersama dengan Adi Wahyono menjadi kepanjangan tangan Juliari untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari berbagai perusahaan penyedia.
Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati
Pengumpulan fee itu menurut jaksa untuk menunjuk perusahaan yang akan menjadi penyedia.
Jaksa menuturkan, Joko dan Adi telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.
Selain itu ia juga disebut menerima Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan bahwa Joko menerima uang Rp 29 miliar dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.