JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar isu yang menyebutkan bahwa burger KFC terbuat dari bahan yang tidak layak konsumsi. Isu tersebut beredar melalui pesan berantai di WhatsApp dan Facebook.
Pesan hoaks tersebut juga menyebutkan bahwa bahan-bahan baku yang digunakan oleh KFC seperti kecap dan mayones sudah tercampur degan unsur minyak babi.
Sehingga pesan itu mengajak umat Islam agar memboikot KFC karena memang sudah sejak lama mengetahui bahwa produk-produk KFC haram.
Baca juga: Wapres: Perlu Sistem Informasi Manajemen Produk Halal Terintegrasi
Berikut narasi yang beredar:
"KFC akhirnya Kalah,… Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bhwa BURGERnya 100% Ayam?!!!
Kini mereka telah dinyatakan bersalah krn ternyata bahan pembuatan Burgernya hy 15% Ayam dan 85% sisanya bahkan tidak layak/ baik utk dikonsumsi ttpi hy cocok utk anjing.
Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya krn telah temukan jg bahwa Bumbu-bumbu, Kecap, Mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dr unsur Minyak Babi. Selain itu Misi dr perusahaan ini jg disinyalir telah Anti Islam
Silahkan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan sgra memboikot produk² perusahaan ini,…
Diteruskan sebagai diterima,…
Sebenarnya, kami sdh lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya mmg Haram.
Mka, dg Membiarkan/ Mendiamkan dan Tdk membagikan informasi berharga ini, sm halnya anda telah memberi makan keluarga Anda ssuatu; Makanan Haram.
Kirim seperti yang diterima,…
https://www.courthousenews.com/kfc-franchisee-loses-fight-to-market-chicken-as-muslim-friendly/"
MUI bantah isu tersebut
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar.
"Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Muti seperti yang dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (13/8/2021)
Muti juga menyebut bahwa isi pemberitaan dalam link (courthousenews.com) yang disertakan dalam pesan tersebut tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
Baca juga: Wapres Minta Kemenkeu dan BPJH Percepat Proses Kodifikasi Produk Halal
PT. Fast Food Indonesia Tbk alias Restoran KFC di Indonesia, kata Muti, telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang sertifikat halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023.
Perusahaan PT. Fast Food Indonesia Tbk juga menurut Muti telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
Oleh karena itu, MUI meminta kepada kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.