JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga, yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Atas pernyataan tersebut BKN menyampaikan keberatan," ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: BKN Nyatakan Keberatan soal LAHP Ombudsman Terkait TWK KPK
Menurut Yusuf, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak terdapat ketentuan siapa yang harus menghadiri rapat harmonisasi tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 3 di peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan instansi pemerakarsa, lembaga pemerintah, dan instansi yang terkait.
Selain itu, dalam beberapa pasal dari peraturan tersebut khususnya di Pasal 4, Pasal 6 Ayat 3 dan pasal 8 Ayat 1 pengharmonisasian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan dalam rancangan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan keputusan pengadilan.
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
"Nah di dalam ketentuan-ketentuan tersebut, itu tidak ada yang menyatakan bahwa yang hadir dalam harmonisasi itu adalah pejabat setingkat apa? Enggak ada," ucap Yusuf.
"Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya pembatasan tingkat jabatan peserta rapat harmonisasi. Maka sepanjang pimpinan instansi itu memberikan kewenangan atau penugasan kepada pejabat di lingkungannya untuk hadir di dalam rapat harmonisasi ya itu hak dari pimpinan instansi tersebut," kata dia.
Baca juga: Soal Nota Kesepahaman Backdate, KPK Sebut Tak Jadi Digunakan Karena TWK Dibiayai BKN