Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Kompas.com - 13/08/2021, 16:33 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK akibat pandemi Covid-19.

Dalam diskusi daring pada Maret 2021, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa sebanyak 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19.

Jumlah itu termasuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.

"Ada 29,4 juta orang terdampak dari pandemi ini. Baik mereka yang di-PHK, dirumahkan, dikurangi jam kerjanya. Ini situasi yang sangat susah sebenarnya," kata Anwar Sanusi.

Baca juga: Kominfo: Pemerintah Susun Langkah Hindari PHK Karyawan dan Selamatkan Usaha

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan. Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: PHK Marak akibat Corona, Pengajuan Klaim JHT di Batam Tembus 1,48 Juta Kasus

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak
  • Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru tampak depan
  • NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

  1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

  3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

  4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs

  5. Mengunggah dokumen persyaratan

  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang

  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli.

  8. Proses selesai dan saldo JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan. 

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan. Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com