Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cari Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 13/08/2021, 14:44 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab.

Kamarudin juga mengatakan, para imam masjid yang terpilih nantinya menjadi duta Indonesia di Uni Emirat Arab.

"Program pengiriman imam asal Indonesia ini turut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia," ujar Kamaruddin seperti dikutip situs resmi Kemenag, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid untuk Bertugas di Uni Emirat Arab

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Syamsul Bahri menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah selain kemampuan dalam membaca Al-Qur'an.

"Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasathiyah (moderat)," kata Syamsul.

Karakter ini, kata Syamsul, merupakan bagian penting dalam pencapaian tujuan umat Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Baca juga: Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Syarat dan Ketentuan

Jika tertarik untuk mengikuti seleksi imam masjid untuk UEA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yaitu:

  1. Hafal Al-Qur'an 30 juz
  2. Sehat jasmai dan rohani
  3. Menguasai ilmu tajwid, baik teori maupun praktek
  4. Memiliki suara yang fasih dan merdi
  5. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab
  6. Memahamai hukum Fiqih
  7. Tidak bergabung dalam partai politik
  8. Memahani retorika dakwah
  9. Mampu berkhutbah
  10. Berakhlak mulia
  11. Berfaham Ahlussunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyyah
  12. Sudah menikah atau berusia minimal 25 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com