JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kadis PUPR Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya pada Kamis (12/8/2021).
Zaenal merupakan terpidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.
"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya atas nama terpidana Zaenal Abidin," kata pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar dia.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Mojokerto, KPK Sita Tanah dan Bangunan di Sumatera Selatan
Kemudian, Zaenal diwajibkan membayar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Eks Kadis PUPR Mojokerto itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000.
"Di mana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Ali.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata dia.
Baca juga: Kasus Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Mojokerto Segera Disidang
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zainal dan Mustafa menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Senin (30/4/2018) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.