JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengubah warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Tulisan pada pelat pun berubah dari putih menjadi hitam.
Perubahan warna pelat nomor ini berlaku bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
Aturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan diteken pada 5 Mei 2021. Penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022.
Baca juga: Pelat Kendaraan Akan Berlatar Warna Putih dan Tulisannya Warna Hitam, Ini Alasannya
Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
Baca juga: Mengenal Arti dari Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.