JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 pada Kamis (12/8/2021).
Selain Apri, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Apri terakhir memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 23 Februari 2021 atau laporan periodik tahun 2020 sebagai Bupati Bintan.
Baca juga: Profil Bupati Bintan, Dipecat AHY dari Demokrat karena KLB, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Eks kader Partai Demokrat ini memiliki total harta kekayaan Rp 8.716.767.012.
Ia memiliki 18 bidang lahan dan bangunan yang tersebar di Kota Bintan dan Kota Tanjung Pinang senilai Rp 3.749.407.000.
Apri juga memiliki moda transportasi berupa dua mobil bermerek Honda Jazz dan Honda CR-V dengan total Rp 565.000.000.
Mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2019 ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 637.310.000.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 3.765.050.012, sehingga total kekayaan Bupati Bintan periode 2016–2021 ini mencapai Rp 8.716.767.012.
Diduga rugikan negara Rp 250 miliar
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.
Baca juga: Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Ini Konstruksi Perkaranya
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.