JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti banyakanya kritik yang disampaikan oleh anggota DPR terhadap kebijakan pemerintah secara perseorangan atau melalui keterangan pers.
Peneliti Formappi Djadijono menilai, sikap kritis semestinya disampaikan dalam forum resmi bersama mitra kerja dari pemerintah agar bersifat mengikat.
"Seperti apapun hebatnya atau baiknya kritik dan saran DPR, atau perorangan anggota DPR kepada mitra kerjanya terkait dengan persoalan-persoalan masyarakat itu tidak dapat mengikat apapun karena tidak disampaikan dalam rapat resmi DPR," kata Djadijono dalam acara rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (12/8/2021).
Menurut Djadjono, pernyataan-pernyataan anggota DPR yang disampaikan secara perseorangan tidak akan berpengaruh banyak kepada kebijakan pemerintah karena tidak bersifat mengikat.
Padahal, kata Djadijono, Pasal 98 Ayat (6) UU MD3 telah mengatur bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Baca juga: Formappi: DPR Mesti Lebih Produktif Capai Target Pengesahan RUU
"Karena sikap-sikap yang disampaikan, seperti saya sampaikan tadi, hanya bersifat perseorangan maka sangat sulit untuk menagih pelaksanaannya oleh pemerintah, oleh kementerian maupun lembaga," kata Djadijono.
Peneliti Formappi lainnya, Albert Purwa berpendapat, sikap-sikap yang disampaikan secara perseorangan itu boleh jadi hanya menjadi strategi bagi anggota DPR untuk meningkatkan popularitasnya di mata publik.
"Sikap-sikap perseorangan maupun atas nama fraksi dapat ditafsirkan sebagai upaya menaikkan daya jual yang bersangkutan di tengah masyarakat sebagai ancang-ancang untuk Pemilu 2024," kata Albert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.