Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Presiden Tak Punya Hambatan Hukum Cabut Hasil TWK di KPK

Kompas.com - 12/08/2021, 22:14 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut tak memiliki hambatan secara hukum untuk menghentikan polemik Tes Wawawan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Jokowi sah secara hukum untuk membatalkan atau mencabut aturan terkait alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

Alih status pegawai KPK diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Dalam Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dikatakan, keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan atau substansi," sebut Asfinawati dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Asfinawati melanjutkan, mestinya temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sudah cukup menjadi dasar Jokowi mencabut keputusan Pimpinan KPK atas hasil TWK.

"Sebetulnya temuan-temuan Ombudsman kemarin itu sudah cukup untuk dijadikan dasar dan sudah detail sekali. Sudah cukup untuk dilakukan langkah selanjutnya," papar dia.

Ketentuan itu, sambung Asfinawati, juga didukung Pasal 64 Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa keputusan pencabutan dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan.

"Karena KPK sudah menjadi rumpun eksekutif, maka Presiden bisa mengambil tindakan karena dia atasan Pimpinan KPK," terangnya.

Terkait dengan pembatalan suatu kebijakan, Jokowi bisa menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan.

"Jadi lagi-lagi, sebetulnya Presiden tidak punya hambatan dasar hukum sama sekali, dia punya kewenangan bahkan secara langsung. Kenapa? Karena beliau telah menyetujui revisi UU KPK," imbuh Asfinawati.

Diketahui polemik soal TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus terjadi.

Dampak dari asesmen tes tersebut adalah sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dan dibebastugaskan.

Jokowi hanya satu kali merespons polemik tersebut, yaitu pada 17 Mei 2021.

Kala itu Jokowi menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca juga: Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

Jokowi juga meminta agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Namun pernyataan Jokowi itu tidak berdampak apapun, karena KPK tetap melanjutkan proses alih status pegawainya dengan menggunakan hasil TWK itu.

Saat ini, Pimpinan KPK tengah mengajukan keberatan atas temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terdapat maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com