JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Kamis (12/8/2021) pukul 12.00 WIB mencatat ada 302.070 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Kamis sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: Satgas: Kasus Aktif Covid-19 Turun 25,77 Persen dalam 3 Pekan Terakhir
Dalam data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 24.709 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 3.774.155 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 36.637 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 3.247.715 orang.
Baca juga: UPDATE: Tambah 36.637, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 3.247.715 Orang
Kendati demikian, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 1.466 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 113.664 orang.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Baca juga: UPDATE: Tambah 1.466, Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Kini 113.664
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.