JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menggelar perayaan HUT RI ke-76 secara sederhana.
Hal itu ia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.
SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito pada 10 Agustus 2021.
Baca juga: Mendagri Teken SE yang Larang Perlombaan 17 Agustus yang Munculkan Kerumunan
Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertama SE Nomor 0031/4297/SJ.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi poin nomor 3 SE.
Baca juga: Jokowi Kukuhkan 68 Paskibraka yang Akan Bertugas dalam Upacara HUT ke-76 RI
Selanjutnya, pada poin keempat diatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," demikian bunyi poin ke-4 SE.
Untuk diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir. Ini merupakan tahun kedua RI merayakakan peringatan hari kemerdekaan dalam situasi pandemi.
Baca juga: Begini Cara Daftar Upacara Virtual HUT ke-76 RI Bersama Jokowi, Tersedia 40.000 Kuota
Data yang dihimpun pemerintah hingga Kamis (12/8/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 24.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 3.774.155 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.