Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ungkap Passing Grade Guru PPPK Akan Dinaikkan

Kompas.com - 12/08/2021, 16:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 akan dinaikkan.

Meski demikian, hal itu belum menjadi keputusan final.

"Belum final," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Dia menuturkan, rencana menaikkan nilai passing grade disepakati setelah rapat panitia seleksi nasional (panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Alasannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berpandangan passing grade beberapa mata pelajaran masih sangat rendah.

"Setelah rapat panselnas kemarin, disepakati Kemendikbud Ristek akan 'menaikkan' passing grade beberapa mata pelajaran yang masih sangat rendah dan bersurat kembali ke panselnas," kata Tjahjo.

Akan tetapi, hingga saat ini surat yang dimaksud belum dikirim. Menurut Tjahjo, masih ada pembahasan kembali di internal Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Pelamar Guru PPPK 2021, Berikut Link Materi hingga Latihan Soal

"Hingga saat ini surat rekomendasi itu masih belum dikirimkan juga (masih dalam pembahasan kembali di internal Kemendikbud). Target minggu ini bisa diterima panselnas," tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, passing grade tersebut harus dipenuhi oleh guru honorer jika ingin lolos PPPK 2021.

Jika lolos perangkingan passing grade maka layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Passing grade tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun2019 tentang Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Juga Penyuluh Pertanian.

Pada pasal 7 peraturan tersebut dijelaskan, peserta seleksi memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah adalah 65 dan nilai seleksi teknis paling rendah adalah 42.

Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2021 Ditutup Malam Ini, Kemendikbud Ristek: Selesaikan Sampai Akhir

Setelah dua passing grade tadi terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah wawancara dengan nilai terendah adalah 15.

Adapun data passing grade disebut membuat banyak guru honorer panik karena dinilai susah untuk dilalui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com