JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.
SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito Karnavian pada 10 Agustus 2021 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: 17 Agustus dan Janji Indonesia Bebas dari Pandemi Covid-19
Salah satu yang diatur yakni larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," demikian bunyi poin ke-4 SE Nomor 0031/4297/SJ.
Kemudian, pada poin kelima diatur bahwa pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Sementara itu, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Satgas Minta Warga Rayakan HUT RI Secara Virtual
Pelaksanaan kegiatan seremonial juga wajib mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertama SE.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan dalam rangka peringatan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.
Baca juga: Istana Ajak Masyarakat Ikuti Upacara HUT ke-76 RI Secara Virtual
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.