Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Dinilai Berada di Titik Kegelapan

Kompas.com - 12/08/2021, 16:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo berada di titik kegelapan.

Penyebabnya, lanjut Azra, adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.

Azra mencontohkannya dengan sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

"Kali pertama Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2003 itu saya termasuk bersuara agak kencang, bersama koalisi dan masyarakat madani kami akhirnya diterima Presiden Jokowi di Istana, dan kita menuntut, meminta pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi itu," ungkapnya dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

"Presiden Jokowi bilang ya kita pertimbangkan, dan itu ternyata cuma gimmick ya, dan gimmick itu ditambah dengan tidak ditandatanganinya UU yang sudah disahkan oleh DPR itu, jadi UU itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden," sebut Azra.

Baca juga: KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Persoalan Penegakan Hukum, tetapi…

Sejak saat itu, Azra mengatakan bahwa kegaduhan di KPK terus terjadi hingga saat ini terkait dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Azra menuturkan, sejak ditemukannya indikasi TWK bermasalah karena materinya mengandung sexual harrasment, hingga mengadu antara pancasila dan agama, sampai dengan temuan Ombudsman RI tentang adanya maladministrasi pada tes itu, Jokowi hanya berkomentar satu kali.

"Hanya sejak saat itu sampai sekarang, hanya sekali saja Presiden Jokowi bilang janganlah hasil TWK jadi satu-satunya alasan untuk menonaktifkan pegawai KPK itu," sebutnya.

Pernyataan Jokowi, dan temuan Ombudsman itu, sambung Azra, akhirnya juga tidak digubris oleh KPK. Namun Jokowi disebutnya diam saja menanggapi pembiaran tersebut.

"Dengan KPK menolak beberapa hari lalu dengan alasan masalahnya masih dalam proses judicial review di MA, itu alasan yang diambil, padahal itu bersifat substantif, dan tidak ada komentar sedikit pun dari Presiden Jokowi," imbuh dia.

Azra menyampaikan bahwa mestinya Jokowi melakukan tindakan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 436 Orang Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

"Kemenpan RB, KPK dan BKN itu harus ditertibkan. Karena merekalah yang bersengkongkol merubah tanggal, mengatur, merekayasa tanggal-tanggal dan lain sebagainya sebagaimana yang ditemukan Ombudsman," paparnya.

"Intinya itu aja deh banyak maladministrasi, cacat prosesur dan macam-macam tapi Presiden Jokowi tidak melakukan apa-apa, berdiam seribu bahasa," sambung dia.

Maka Azra melihat bahwa proyeksi ke depan terkait pemberantasan korupsi itu mendung atau gelap.

"Proyeksinya gloomy, mendung, gelap kalau menyangkut KPK dan pemberantasan korupsi. Jadi tidak terlalu menggembirakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com