“Bagi pemerintah desa, posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan yang mendukung pemerintah desa perluas jangkauan layanan kepada warga,” ujar Menteri Desa PDTT.
Ia menilai, dengan upaya tersebut, pemerintah desa akan lebih mudah memadukan seluruh layanan dalam satu lembaga kemasyarakatan.
Selain itu, supra desa juga dapat memadukan penugasan kegiatan kepala desa berkaitan dengan layanan sosial dasar.
“Saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa,” kata Gus Menteri.
UU Desa yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tujuan Pembangunan Desa, yang terdiri dari empat butir.
Pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia. Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa. Ketiga, menanggulangi kemiskinan, dan keempat, masyarakat desa menjadi subjek pembangunan.
Baca juga: RI Rentan Radikalisme, Gus Halim Ingin UIN Walisongo Jadi Benteng Pancasila
Salah satu upaya Kementerian Desa PDTT dalam menanggulangi kemiskinan adalah meningkatkan layanan dan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat desa, bukan berdasarkan keinginan elite desa.
Perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga dilakukan dengan memutakhirkan data desa.
Sebagai informasi, per Rabu (11/8/2021), telah terhimpun informasi desa sebanyak 43.232 desa atau setara dengan 58 persen, yang terdiri dari 464.402 rukun tetangga (RT), 29.089.189 keluarga atau setara dengan 94 persen, dan 86.059.356 jiwa atau setara 73 persen.
Adapun SDGs Desa tersebut dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan.
Gus Menteri berharap, mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa dapat didasarkan pada data paling mutakhir yang memuat masalah terbaru yang dihadapi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.