Namun, organisasi itu kemudian mempunyai catatan panjang dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor-Timur.
Informasi lain mencatat Eurico kemudian dituduh terlibat dalam sejumlah pembantaian di Timor-Timur dan merupakan pemimpin milisi utama pada pembantaian pasca-referendum provinsi terebut.
Dia pun menjadi tertuduh utama dalam pembantaian di Gereja Liquica pada 1999 lalu.
Eurico kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2002. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, dia baru mulai dipenjarakan pada tahun 2006 setelah gagal dalam upaya banding yang diajukan.
Pada April 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali dan dibebaskan dari segala tuduhan melalui keputusan Mahkamah Agung.
Baca juga: 335 Tokoh Dapat Tanda Kehormatan, dari Artidjo, Eurico Guterres, sampai Ratusan Nakes
Saat ini Eurico menjabat sebagai Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT).
Selain itu, sebelumnya dia pun dikenal sebagai politisi yang beberapa kali berpindah partai, antara lain Partai Golkar, PDI-P, PAN, Perindo dan Gerindra.
Eurico juga sempat menerima penghargaan medali dan piagam Patriot Bela Negara dari Menhan Prabowo pada 15 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.