Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Minta Pemerintah Desa Data Warga Tak Punya KTP untuk Permudah BLT

Kompas.com - 12/08/2021, 14:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta pemerintah desa melakukan pendataan warganya tak hanya bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mempermudah penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa.

Menurut dia, warga yang belum atau tidak memiliki KTP juga perlu didata. Sebab, ia menilai bahwa warga yang paling terlantar di desa saat ini justru adalah mereka dengan kategori tak memiliki KTP.

"Mereka paling telantar karena nama mereka tidak pernah tercantum di mana-mana. Nah, di sinilah peran desa, harus betul-betul menyelesaikan masalah ini," kata Halim, dalam webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Warga Diminta Serahkan Fotokopi KTP Saat Vaksinasi, Puan: Jangan Sampai Disalahgunakan Oknum

Ia melanjutkan, warga yang tidak memiliki KTP tersebut jelas berpotensi tidak mendapatkan bantuan sosial lantaran data dirinya tidak tercantum dalam desa tersebut.

Sementara, menurut dia, di masa pandemi semua orang perlu mendapatkan bantuan yang disalurkan pemerintah, termasuk mereka yang tidak memiliki KTP.

Asalakan, warga tersebut harus benar-benar diyakini merupakan orang yang telah tinggal atau berdomisili di desa itu.

"Nah, itulah kepercayaan kita kepada desa kalau mereka sudah mengatakan bahwa si A itu memang penduduk desa karena sudah sekian waktu sudah diketahui memang ada di desa situ, maka layaklah dia. Itu kemarin kita gunakan untuk dasar penyaluran BLT Dana Desa," ucpnya.

Abdul Halim menegaskan, pendataan terhadap warga yang belum memiliki KTP juga harus menjadi dasar untuk pembagian penyaluran bantuan langsung tunai dana desa.

Baca juga: Cerita Risma Temukan Banyak Permasalahan Data Ganda Bansos Saat Awal Jabat Mensos

Pendataan itu, kata dia, harus berbasis di tingkat RT dan dilakukan oleh relawan Covid-19 yang juga berasal dari RT tersebut.

Ia mengatakan, relawan desa Lawan Covid-19 itu harus berjumlah minimal tiga orang dalam tujuan mencapai kebenaran bersama saat melakukan pendataan warga.

Ini diperlukan untuk lebih meyakinkan. Misalnya, kalau satu orang mengatakan orang yang tidak ber-KTP atau si A itu layak menerima BLT karena kehilangan mata pencaharian, kemudian si B meragukan, dan si C juga masih belum yakin, maka masih harus didiskusikan cukup panjang.

"Tapi kalau sudah tiga orang sudah mengatakan sama kesimpulannya bahwa orang itu layak, maka kebenarannya bukan hanya dari satu orang," ucap dia.

Baca juga: Mendes Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data dalam Pembangunan Desa

Abdul Halim mengingatkan kembali, pendataan warga desa juga harus betul-betul dimaksimalkan lantaran merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo terkait penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.

Menurut dia, upaya-upaya ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

"Inilah yang kemudian kita betul-betul berupaya terus. Pertama untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Jangan lagi masyarakat desa dijadikan objek pembangunan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com