JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (12/8/2021).
Ade dan Siti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Pemberkasan perkara tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," ucap dia.
Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2021.
Ade Barkah Surahman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Siti Aisyah Tuti Handayani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar dia.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Baca juga: Periksa 4 Anggota DPRD Jabar, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pengaturan Proyek di Indramayu
Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.