Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Lengkap Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan: Jenis Vaksin hingga Pakta Integritas

Kompas.com - 12/08/2021, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/1919/2021 Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Baca juga: Kemenkes Rencanakan Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Tahun Depan

Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi SDM kesehatan:

  1. Vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia 18 tahun, termasuk yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

    SDM kesehatan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini sebelumnya sudah mendapatkan dua dosis lengkap vaksinasi.

  2. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

  3. Dinas kesehatan kabupaten atau kota, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan serta bertanggung jawab, bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas.

    Kemudian, pakta integritas tersebut dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email:paktaintegritas@kemkes.go.id).

  4. Vaksin Moderna mRNA-1273 diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mL. Selain itu, untuk mekanisme screening, alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac maupun AstraZeneca.

    Adapun, Vaksin Moderna tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C. Lalu, di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C.

  5. Vaksin Covid-19 yang akan digunakan harus dicairkan terlebih dahulu dengan cara disimpan dalam freezer suhu -15°C sampai dengan -25°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 1 jam pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

    Kemudian, Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator dengan suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

  6. Pastikan vaksin sebelum digunakan telah mencair, dan sebelum disuntikkan vial vaksin harus digoyangkan terlebih dahulu dengan lembut dan jangan dikocok.

    Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.

    Vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam, vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com