Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Lengkap Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan: Jenis Vaksin hingga Pakta Integritas

Kompas.com - 12/08/2021, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/1919/2021 Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Baca juga: Kemenkes Rencanakan Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Tahun Depan

Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi SDM kesehatan:

  1. Vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia 18 tahun, termasuk yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

    SDM kesehatan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini sebelumnya sudah mendapatkan dua dosis lengkap vaksinasi.

  2. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

  3. Dinas kesehatan kabupaten atau kota, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan serta bertanggung jawab, bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas.

    Kemudian, pakta integritas tersebut dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email:paktaintegritas@kemkes.go.id).

  4. Vaksin Moderna mRNA-1273 diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mL. Selain itu, untuk mekanisme screening, alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac maupun AstraZeneca.

    Adapun, Vaksin Moderna tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C. Lalu, di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C.

  5. Vaksin Covid-19 yang akan digunakan harus dicairkan terlebih dahulu dengan cara disimpan dalam freezer suhu -15°C sampai dengan -25°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 1 jam pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

    Kemudian, Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator dengan suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

  6. Pastikan vaksin sebelum digunakan telah mencair, dan sebelum disuntikkan vial vaksin harus digoyangkan terlebih dahulu dengan lembut dan jangan dikocok.

    Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.

    Vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam, vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com