Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa & negara.
c. ayat (6) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma adalah berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.