JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, namun kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis" kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara
Adapun dalam penyidikan kasus ini KPK telah menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (10/8/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Jl. Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," ujar dia.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Banjarnegara, KPK Temukan Bukti Dokumen
KPK juga telah mengeledah dua lokasi yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).
Dari penggeledahan itu, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, KPK Dalami Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul