JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, kasasi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung.
"JPU kasasi," kata Bima saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
"Sudah didaftarkan, tetapi tanggalnya saya agak lupa," kata dia.
Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.
Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.
Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Tak Loloskan Hakim yang Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra
Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.
Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari.
Adapun Pinangki merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat itu.
Ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.
Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat
Berbeda dari Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.