Ibnu menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya sekelompok warga negara asing yang diduga izin tinggalnya telah habis dan menginap di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Kemudian, petugas mendatangi lokasi menginap para WNA itu karena mereka diduga berencana mengadakan sebuah pesta di hotel tersebut pada Sabtu sore.
Oleh pihak hotel, lanjut Ibnu, petugas diberi tahu bahwa para WNA tersebut telah check out dan berpindah ke sebuah apartemen yang masih berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Ia mengatakan petugas kemudian mendatangi apartemen tersebut dan mendapati seorang WNA di lobi apartemen.
"Ketika petugas menanyakan paspor dan identitas dirinya, WNA tersebut marah dan tidak mau menyerahkan dokumen tersebut," kata Ibnu.
"Dia juga sempat menghardik petugas dan malah menantang untuk ditahan. Karena dia tidak kooperatif akhirnya dibawa petugas ke kantor imigrasi," ujar dia.
Baca juga: Soal 34 TKA Masuk Indonesia Saat PPKM, Imigrasi: Mereka Sudah Lulus Pemeriksaan
Ibnu mengatakan, dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi yang WNA tersebut malah melakukan pemukulan terhadap petugas Imigrasi sehingga harus dipegangi.
"Dia terus berteriak-teriak sepanjang perjalanan dan sampai di kantor imigrasi juga masih berteriak. Padahal, petugas tidak melakukan kekerasan kepadanya," kata Ibnu.
"Setelah ditanyai, barulah akhirnya dia mengaku sebagai diplomat dengan menyerahkan Kartu Diplomatik Kedutaan Nigeria,” ucap dia.
Minta maaf
Ibnu berharap klarifikasi yang disampaikan pihak Imigrasi ini bisa menjernihkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Ia juga menyebut permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada petang harinya dengan disertai petugas kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini, kata dia, sebenarnya tidak perlu terjadi bila WNA tersebut sejak awal bersikap kooperatif dengan petugas dan terbuka dengan statusnya sebagai diplomat.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA-TKA Masuki Indonesia Saat PPKM, Hanya 5 Kategori Ini Dibolehkan
Ibnu berharap, penjelasan ini sekaligus bisa menjernihkan tudingan yang beredar di media sosial atas petugas Imigrasi .
"Setelah proses mediasi dan mendengarkan kronologi kejadian dari kedua belah pihak akhirnya petang itu juga petugas dan WNA tersebut sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Ibnu.
"Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat berdamai disaksikan oleh Pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Duta Besar Nigeria," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.