JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama berpendapat bahwa indikator angka kematian diperlukan dalam upaya menilai situasi epidemiologi atau penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau data (kematiannya) yang tersedia dianggap tidak baik, maka datanya yang harus diperbaiki," kata Yoga dikutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).
Menurut Tjandra, laporan kematian adalah hal yang amat penting dalam menilai situasi pandemi di Tanah Air.
Baca juga: Alasan Angka Kematian Covid-19 Penting dan Seharusnya Tak Dihapus...
Sebabnya, data kematian merupakan indikator epidemiologi utama untuk menilai berbagai penyakit di dunia.
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu mengatakan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk kategori tinggi.
Dia membandingkan pada waktu India sedang mengalami lonjakan kasus yang tinggi, jumlah kematian terbanyak sekitar 5 ribu jiwa per hari.
Ia mengatakan, pada awal PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), jumlah yang meninggal dalam sehari berjumlah 491 jiwa.
"Jadi angka kematian pada 10 Agustus (yang mencapai 2.000 orang) adalah empat kali angka hari pertama awal PPKM darurat," katanya.
Baca juga: Fraksi PKS: Data Kematian Covid-19 Harusnya Dikoreksi, Bukan Dihapus
Tjandra menambahkan indikator angka kematian per 100.000 penduduk per pekan, merupakan salah satu variabel dalam penentuan PPKM level 4, 3, 2 dan 1 yang saat ini sedang dipakai.
"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah menghapus angka kematian dari indikator pemberlakukan level PPKM sebab terjadi masalah dalam input data.
Hal itu disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa pekan sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya angka kematian, maka ada 26 kota dan kabupaten yang level PPKM-nya turun dari level 4 menjadi level 3.
Pernyataan itu disampaikan Luhut saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.