Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2021, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama berpendapat bahwa indikator angka kematian diperlukan dalam upaya menilai situasi epidemiologi atau penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau data (kematiannya) yang tersedia dianggap tidak baik, maka datanya yang harus diperbaiki," kata Yoga dikutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).

Menurut Tjandra, laporan kematian adalah hal yang amat penting dalam menilai situasi pandemi di Tanah Air. 

Baca juga: Alasan Angka Kematian Covid-19 Penting dan Seharusnya Tak Dihapus...

Sebabnya, data kematian merupakan indikator epidemiologi utama untuk menilai berbagai penyakit di dunia.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu mengatakan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk kategori tinggi.

Dia membandingkan pada waktu India sedang mengalami lonjakan kasus yang tinggi, jumlah kematian terbanyak sekitar 5 ribu jiwa per hari.

Ia mengatakan, pada awal PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), jumlah yang meninggal dalam sehari berjumlah 491 jiwa.

"Jadi angka kematian pada 10 Agustus (yang mencapai 2.000 orang) adalah empat kali angka hari pertama awal PPKM darurat," katanya.

Baca juga: Fraksi PKS: Data Kematian Covid-19 Harusnya Dikoreksi, Bukan Dihapus

Tjandra menambahkan indikator angka kematian per 100.000 penduduk per pekan, merupakan salah satu variabel dalam penentuan PPKM level 4, 3, 2 dan 1 yang saat ini sedang dipakai.

"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah menghapus angka kematian dari indikator pemberlakukan level PPKM sebab terjadi masalah dalam input data.

Hal itu disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa pekan sebelumnya.

Dengan dikeluarkannya angka kematian, maka ada 26 kota dan kabupaten yang level PPKM-nya turun dari level 4 menjadi level 3.

Pernyataan itu disampaikan Luhut saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Nasional
Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Nasional
PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

Nasional
Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Nasional
Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

Nasional
Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Nasional
RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Nasional
Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Nasional
Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Nasional
Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Nasional
Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Nasional
MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com