JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi LaporCovid-19 mendesak Pemerintah tidak mengabaikan data kematian sebagai indikator evaluasi diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Koordinator Tim Lapor Data LaporCovid-19 Said Fariz Hibban mengatakan, data kematian adalah indikator dampak dan skala pandemi yang perlu diketahui warga agar tidak abai terhadap risiko.
"Pemerintah wajib membenahi teknis pendataan, serta memasukkan data kematian probabel, bukan menghilangkannya," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Said mengatakan, ketidakakuratan data kematian seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan data tersebut.
Ia mengatakan, dengan menyadari adanya ketidakakuratan, pemerintah seharusnya memperbaiki data kematian tersebut agar menjadi akurat.
Terlebih lagi, data kematian yang selama ini diumumkan pemerintah belum cukup untuk menggambarkan besarnya dampak pandemi Covid-19.
"Hal ini karena jumlah kematian yang diumumkan pemerintah pusat ternyata masih jauh lebih sedikit dibanding data yang dilaporkan pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, Said mengatakan, pemerintah seharusnya juga memublikasikan jumlah warga yang meninggal dengan status probable agar masyarakat memahami secara lebih akurat dampak pandemi yang terjadi.
Lebih lanjut, Said menambahkan, kesenjangan data atau gap angka kematian masih terjadi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan LaporCovid-19, ada lebih dari 19.000 kematian yang sudah dilaporkan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi tak tercatat di data pemerintah pusat.
Data dari 510 pemerintah kabupaten/kota yang dikumpulkan hingga 7 Agustus 2021 menunjukkan, 124.790 warga yang meninggal dengan status positif Covid-19.
Sementara itu, jumlah kematian positif Covid-19 yang dipublikasikan pemerintah pusat pada waktu yang sama sebanyak 105.598 orang.
"Artinya, antara data pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat terdapat selisih 19.192 kematian," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021.
Dalam menetapkan wilayah PPKM Level 2-4 yang berlaku sepekan ke depan, pemerintah tak lagi menggunakan indikator angka kematian pasien Covid-19.