JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memperluas cakupan vaksinasi Covis-19 seiring penerapan syarat sertifikat vaksin bagi masyarakat untuk mengakses tempat-tempat umum.
Puan mengingatkan, jangan sampai masyarakat terhalang untuk dapat mengakses tempat umum lantaran belum divaksinasi karena keterbatasan vaksin di daerah mereka tinggal.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Satgas Sebut ada 57 Daerah Sasaran Percepatan Vaksinasi Covid-19
Politikus PDI-P itu menuturkan, masih banyak daerah PPKM Level 4 dengan cakupan vaksinasi yang terbilang rendah.
Menurut dia, hal itu membuat penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis, misalnya jika ada warga yang tak bisa beribadah di rumah ibadah akibat tak punya vaksinasi.
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksinasi bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” kata Puan.
Puan menegaskan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
Ia menekankan, jika syarat sertifikat vaksin diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga.
"Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksinasi karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” kata Puan.
Diketahui, pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat umum.
Baca juga: Layani 599 Peserta Vaksinasi di Pluit, EO Mengaku Lalai Suntikkan Satu Vaksin Kosong
Saat ini kebijakan tersebut memasuki tahap uji coba, untuk nantinya akan menjadi protokol selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi.
Bukti sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara digital, melalui website Pedulilindungi.id atau aplikasi Pedulilindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.