JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai yang ditanggung pihak penyelenggara telah ada sejak 2012.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf g Perkom Nomor 07 tahun 2012. Pasal ini berbunyi, "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.”
Sementara, Pasal 2A ayat (1) Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengatur, "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."
Baca juga: Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dibiayai Penyelenggara, Aturan Baru yang Rawan Konflik Kepentingan
Kemudian, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”
Dengan demikian, menurut Ali, tidak ada perubahan substansi aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Ali menjelaskan, sejak 2012 sudah ada kemungkinan perjalanan dinas pegawai dibayarkan oleh pihak atau instansi lain.
Praktik tersebut, kata Ali, juga dilakukan pada periode sebelumnya. Ketentuan biaya perjalanan dinas ditanggung pihak lain diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran.
Di sisi lain, kata Ali, Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 merupakan harmonisasi dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.
Terdapat tiga poin penegasan dalam peraturan tersebut.
Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.
Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Baca juga: Sekjen KPK: Aturan Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Menyesuaikan Peraturan Menkeu
Oleh sebab itu, Fikri mengatakan, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.
"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.