JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap.
Sebab, tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan Covid-19.
"Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berlangsung Lama, Menkes: Kita Harus Punya Roadmap
Di sisi lain, Dicky menuturkan, ketersediaan dan akses terhadap vaksin juga masih terbatas di beberapa daerah.
Kemudian, cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.
"Ini harus jadi pertimbangan supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi, pandemi Covid-19 akan berlangsung lama.
Oleh karena itu, dibutuhkan roadmap atau peta jalan agar aktivitas masyarakat selama pandemi tetap aman, terutama pada enam jenis aktivitas utama.
Keenam aktivitas utama tersebut adalah perdagangan modern dan tradisional, kantor atau kawasan industri, transportasi darat, laut dan udara, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
Budi mengatakan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas utama tersebut akan di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui sudah divaksinasi atau belum.
Bagi mereka yang sudah divaksin akan diberikan kelonggaran dalam protokol kesehatan.
"Kalau sudah divaksin mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk resto, ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Mal Dibuka, Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi
Budi mencontohkan, pelonggaran protokol kesehatan di tempat makan. Ia mengatakan, pengunjung yang sudah divaksin bisa makan satu meja sebanyak empat orang.
Namun, bagi pengunjung yang belum divaksin, hanya dapat makan satu meja berdua di ruang terbuka.
"Yang belum (vaksin) satu meja berdua dan ditaro di ruangan terbuka, dan akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas utama tersebut," ujar dia.
Budi mengatakan, pelonggaran tersebut akan diuji coba melalui kerja sama dengan asosiasi mal dalam pengawasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.