Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Sebut Tahun Baru Islam Harus Jadi Momentum Kebangkitan RI di Tengah Pandemi

Kompas.com - 10/08/2021, 15:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau umat Islam menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah sebagai momentum kebangkitan Indonesia di tengah pandemi.

Ia pun mengajak seluruh umat Islam untuk mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.

"Mari di tahun baru Islam ini kita tingkatkan semangat kemanusiaan dan solidaritas antar sesama. Insya Allah semangat Tahun Baru Hijriyah membawa berkah untuk kebangkitan Indonesia," kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Wapres Harap Tahun Baru Islam 1443 H Momentum Transformasi Bangsa

Ia mengingatkan tentang esensi hijrah Nabi Muhammad SAW yang erat kaitannya dengan pergantian tahun hijriah.

Cak Imin pun mengaitkan esensi hijrah di tengah pandemi yaitu dengan menguatkan solidaritas antarsesama.

"Esensi hijrah di tengah pandemi saat ini adalah dengan menguatkan solidaritas antarsesama, serta berupaya untuk menghentikan pandemi dengan mengoptimalkan gaya hidup baru," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu mengingatkan, Islam mengajarkan tentang pentingnya menjaga kesehatan.

Baca juga: Tahun Baru Islam, Jokowi Ajak Umat Muslim Patuhi Prokes dan Perkuat Moderasi Beragama

Hal itu termasuk menjaga diri dari wabah yang mengancam nyawa atau kesehatan. Sebab itu, makna hijriyah menurutnya perlu disesuaikan dengan konteks pandemi Covid-19.

"Dalam konteks pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan sudah banyak menelan korban," tutur dia.

"Hijriah harus dimaknai sebagai lompatan tradisi yang baru. Misalnya, kalau dulu kita tidak perlu pakai masker, maka sekarang harus pakai. Kalau dulu tidak perlu jaga jarak, maka sekarang harus jaga jarak," ujar Cak Imin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com