Keempat terkait kondisi medis warga satuan pendidikan. Hendarman mengatakan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.
Jika ada yang mengidap penyakit penyerta atau komorbid, orang tersebut harus dalam selalu dikontrol.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Kegiatan yang dimaksud seperti di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Misalnya, kegiatan orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan kegiatan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.