JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta pelaksanaan sekolah tatap muka secara terbatas harus mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 hingga 3.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Daerah Level 2-3 Bisa Sekolah Tatap Muka Terbatas
Hendarman menegaskan, aturan teknis PTM terbatas harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah.
Kemudian, ia mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1 sampai 3 harus mendapat persetujuan dari orangtua atau wali murid.
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” imbuhnya.
Menurut Hendarman, ada lima ketentuan utama yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Sekolah Tatap Muka Dibuka Maksimum 50 Persen
Pertama, kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 5 persen.
Selanjutnya, untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 62-100 persen.
Kemudian, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar maksimal 33 persen.
Kedua, sekolah harus mengatur jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian sistem belajar shif yang dapat ditentukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, seluruh lingkungan sekolah wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Ketentuan lainnya mengenai kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan dan sejenisnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Mal hingga Sekolah Tatap Muka Dibatasi 50 Persen