Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa hingga Guru Besar UI Kirim Surat ke Pemerintah, Minta Statuta Hasil Revisi Dicabut

Kompas.com - 10/08/2021, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI), yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta guru besar, mengirimkan surat penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Surat penolakan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 kepada lima menteri terkait melalui alamat kementerian masing-masing,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Desak Statuta UI Hasil Revisi Dicabut, Ratusan Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Kementerian

Ia mengatakan, banyak pihak mengkritik dan menolak PP 75/2021, yakni mahasiswa, dosen, organ guru besar, serta sejumlah anggota senat akademik. Leon berharap pemerintah segera menanggapi sikap penolakan tersebut.

“Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mencabut Statuta UI,” ucap dia.

Diketahui, pemerintah telah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada awal Juli.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. sementara, ketika itu Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari akhirnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak pihak meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat sejumlah pasal bermasalah serta tidak mengakomodasi aspirasi seluruh warga UI. Salah satunya yakni Guru Besar FISIP UI, Sudarsono.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Kebangpol Kementerian Dalam Negeri ini menilai, perancang revisi statuta tidak cermat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 cacat secara materil.

“Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com