JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI), yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta guru besar, mengirimkan surat penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Surat penolakan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
“Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirimkan surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 kepada lima menteri terkait melalui alamat kementerian masing-masing,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Desak Statuta UI Hasil Revisi Dicabut, Ratusan Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Kementerian
Ia mengatakan, banyak pihak mengkritik dan menolak PP 75/2021, yakni mahasiswa, dosen, organ guru besar, serta sejumlah anggota senat akademik. Leon berharap pemerintah segera menanggapi sikap penolakan tersebut.
“Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti dengan mencabut Statuta UI,” ucap dia.
Diketahui, pemerintah telah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada awal Juli.
Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. sementara, ketika itu Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut
Setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari akhirnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).
Namun, masih banyak pihak meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat sejumlah pasal bermasalah serta tidak mengakomodasi aspirasi seluruh warga UI. Salah satunya yakni Guru Besar FISIP UI, Sudarsono.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Kebangpol Kementerian Dalam Negeri ini menilai, perancang revisi statuta tidak cermat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 cacat secara materil.
“Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.