JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM ini, wilayah di Jawa-Bali dengan status level 4 melanjutkan aturan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Sekolah Tatap Muka Dibuka Maksimum 50 Persen
Sementara itu, untuk wilayah dengan level 2-3 bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal tersebut dapat dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Namun, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 62-100%. Selain itu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus
Adapun, untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 33 persen.
Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk diketahui, Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.