Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108.000 Orang Meninggal karena Pagebluk, Siapa Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 10/08/2021, 10:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi,
Fitria Chusna Farisa,
Haryanti Puspa Sari,
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

“Jadi yang bertanggung jawab atas segala hak asasi manusia termasuk hak atas kesehatan dalam hal ini penanggulangan Covid-19 adalah presiden sebagai kepala pemerintahan,” ucap dia.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Untuk menuntut tanggung jawab itu, rakyat bisa melakukan gugatan. Gugatan bertujuan agar pemerintah dapat melaksanakan tanggung jawabnya.

Gugatan itu, kata dia, bisa dalam bentuk ganti rugi atau perubahan kebijakan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah menilai pemerintah sebetulnya punya tanggung jawab melindungi warga dari wabah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Menkes: 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Jadi Prioritas Penambahan Dosis Vaksin Covid-19

Namun, sejak awal pemerintah tak mau mengacu pada UU itu karena tidak mau melaksanakan konsekuensi yang tertuang dalam regulasi tersebut.

"Intinya pemerintah mau menghindari konsekuensi yang tercantum dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan itu, yaitu memberikan kecukupan kebutuhan dasar masyarakat," ujar dia.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut bahwa angka kematian yang tinggi disebabkan karena fasilitas kesehatan yang tidak mampu melayani dengan baik.

Di sisi lain, cakupan vaksinasi Covid-19 juga masih rendah pada kelompok rawan.

Oleh karenanya, kini pemerintah bertanggung jawab untuk terus mempercepat capaian vaksinasi di Tanah Air.

"Mereka yang kena Covid-19 berat dan meninggal adalah yang tidak divaksinasi dan atau dengan komorbid," kata Pandu. 

Terlambat ke rumah sakit

Para pasien Covid-19 di RSUD Jayapura yang harus dirawat di bagian teras rumah sakit karena kapasitas tempat tidur normal sudah penuh, Jayapura, Papua, Sabtu (17/7/2021)Dok Humas RSUD Jayapura Para pasien Covid-19 di RSUD Jayapura yang harus dirawat di bagian teras rumah sakit karena kapasitas tempat tidur normal sudah penuh, Jayapura, Papua, Sabtu (17/7/2021)
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingginya angka kematian pasien Covid-19 beberapa waktu terakhir disebabkan karena keterlambatan penanganan pasien di rumah sakit.

Menurut Budi, banyak pasien yang tutup usia tak lama setelah dirawat di RS.

"Yang wafat di rumah sakit mendadak jadi lebih cepat, biasanya rata-rata sebelumnya 8 hari, sekarang rata-rata 3 hari, 4 hari sudah wafat," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal, Menkes: Telat Masuk RS dan Saturasi Sudah Sangat Rendah

Tak hanya itu, semula, pasien meninggal dunia paling banyak yang dirawat di ruang ICU. Tapi, belakangan, tidak sedikit pasien IGD yang juga tutup usia akibat Covid-19.

"Dulu wafatnya kebanyakan di ICU, di IGD paling cuma 1 persen, 2 persen. Sekarang di IGD hampir 20 persen kita heran, kok kenapa orang di IGD jadi banyak yang wafat," ujar Budi.

Senada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebutkan, banyak pasien mengalami pemburukan kondisi karena kurangnya pemantauan.

"Dari pengalaman penanganan di Jawa dan Bali, fatality (kematian) kerap terjadi karena pemburukan. Pasien dibawa ke rumah sakit ketika sudah kritis. Kenapa, mungkin saat isoman tidak ada monitoring,” kata Ganip melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Satgas Ingatkan Pentingnya Pengawasan Pasien Covid-19 Saat Isolasi Mandiri

Ganip mengatakan, penanganan pandemi harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hulu yang dimaksud yakni penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif.

Pasien positif dapat digolongkan menjadi pasien OTG atau tak bergejala, bergejala ringan, sedang, hingga berat.

Dari penggolongan tersebut, dapat diambil tindakan yang sesuai, apakah pasien cukup isolasi mandiri di rumah, isolasi terpusat di fasilitas milik pemerintah; atau harus mendapat penanganan di rumah sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com