Tim Redaksi
Rekor terjadi pada 27 Juli. Saat itu 2.069 orang meninggal dalam sehari.
Baca juga: Satgas: Sepanjang Juli, Angka Kematian Covid-19 Mingguan Naik
Satgas mencatat, pada pekan terakhir Juli terjadi kematian rata-rata sebesar 1.582 orang per hari.
Di antara angka kematian itu, ada yang meninggal karena dampak dari kelangkaan oksigen. Ada juga yang sebab tak mendapat perawatan memadai karena sibuknya rumah sakit.
Sejumlah pasien meninggal di halaman rumah sakit, bahkan ada di halaman rumah sendiri. Ada pula yang menghembuskan napas terakhihrnya di kamar kos. Memilukan.
Laporcovid-19 melaporkan lebih dari 2.000 orang meninggal saat isolasi mandiri sepanjang Juli.
Baca juga: LaporCovid-19 Sebut 2.313 Warga Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Terbanyak di DKI
Inisiator LaporCovid-19 Ahmad Arif mengatakan, tragedi ini sebetulnya bisa dihindari jika semua pihak bisa mencegah penularan sejak dini.
"Dan kondisi yang terjadi saat ini adalah tanggung jawab semua pihak," kata Arif, Jumat (6/8/2021).
Pemerintah, kata dia memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan 3T yaitu pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) serta vaksinasi. Namun itu jauh dari optimal.
Arif menuturkan, jumlah testing masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara dari sisi treatment, banyak rumah sakit dilaporkan kekurangan oksigen.
Vaksinasi pun tak merata antardaerah.
Di sisi lain, publik juga bertanggung jawab dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi sesuai jadwal. Bisa jadi, Indonesia menghadapi ujung yang fatal apabila tanggung jawab itu gagal ditunaikan.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu mendorong pemerintah segera memperbanyak testing, tracing, treatment, serta vaksinasi. Dan itu harus merata di seluruh Indonesia.
"Diakui ataupun tidak, penanganan Covid-19 kita yang berbasis risiko ini masih Jawa-Bali sentris, mulai dari testing, tracing, vaksinasi, dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berlangsung Lama, Menkes: Kita Harus Punya Roadmap
Langkah perbaikan penanganan, kata dia, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah dari segala tingkatan bertanggung jawab terhadap kondisi penanganan wabah.
Pemerintah, kata dia, seharusnya bisa menekan angka kematian apabila testing tinggi dan bisa menemukan banyak kasus untuk mencegah penularan.
"Yang harus bertanggung jawab ya pemerintah, terutama pemerintah daerah karena testing-nya dilakukan di daerah, di hulunya itu yang berkontribusi pada kematian, maka harus dengan 3T penemuan kasus secara dini dan cepat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai presiden adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tingginya angka kematian Covid-19.
Isnur menuturkan, tanggung jawab itu diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
“Di Pasal 28 i (UUD 1945) ada penegakan, pemenuhan, perlindungan, hak-hak adalah tanggung jawab negara atau pemerintah, jadi siapa yang bertanggung jawab? pemerintah, kalau sebagai simbol siapa sih pemerintah itu? Kepala pemerintahannya presiden,” ujar Isnur.