Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 10/08/2021, 08:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di berbagai daerah di Indonesia mulai Selasa (10/8/2021) hari ini.

PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah.

Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Berikut rinciannya:

1. Masa berlaku

PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan tersebut.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya dan Sampang yang Terapkan Aturan Level 2

Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.

"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

2. Aturan pembatasan

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 setidaknya terdapat 3 perubahan aturan pembatasan di Jawa-Bali.

Pertama, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.

Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Pengecekan status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk kedalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Menteri Luhut, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Kemudian, pada daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 industri esensial berbasis ekspor boleh beroperasi 100 persen.

Namun, harus dilakukan pembagian jam kerja staf minimal dua shift dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah level 4 Jawa-Bali tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Ketentuan lebih lanjut terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun perubahan aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hanya mencakup 2 hal. Pertama, pembatasan pada tempat ibadah.

"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

Selain itu, pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat.

Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali diatur secara rinci di Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com