JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di berbagai daerah di Indonesia mulai Selasa (10/8/2021) hari ini.
PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten/kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah.
Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Berikut rinciannya:
PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan tersebut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya dan Sampang yang Terapkan Aturan Level 2
Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 setidaknya terdapat 3 perubahan aturan pembatasan di Jawa-Bali.
Pertama, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.
Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Pengecekan status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk kedalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Menteri Luhut, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
Kemudian, pada daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 industri esensial berbasis ekspor boleh beroperasi 100 persen.
Namun, harus dilakukan pembagian jam kerja staf minimal dua shift dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 4 Jawa-Bali tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.