Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Kompas.com - 09/08/2021, 22:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Joost Lino atau RJ Lino diduga melakukan penandatanganan dengan tanggal mundur atau backdate terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) tahun 2010.

Pendandatanganan kontrak backdate dilakukan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu terkait dengan pembuatan dasar hukum penunjukan perusahaan luar negeri sebagai perusahaan pengadaan barang dan jasa untuk PT Pelindo II.

Pada surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa kontrak backdate itu dilakukan RJ Lino melalui dua anak buahnya yaitu Wahyu Hardianto sebagai Kepala biro Pengadaan dan Dedi Iskandar sebagai Asisten Kabiro Pengadaan Bidang Non Teknik dan Administrasi.

"Dalam SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009, penyedia barang dan jasa di PT Pelindo II ditujukan untuk penyedia dari dalam negeri, untuk itu agar dapat melakukan penunjukan kepada produsen penyedia dari luar negeri terdakwa kemudian memerintahkan agar dilakukan perubahan atas SK tersebut," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan, Senin (9/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mengatakan atas perintah RJ Lino, Dedi Iskandar kemudian membuat draf perubahan SK Direksi itu dan diserahkan pada Wahyu Hardianto agar proses administrasinya berjalan.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Lalu agar dapat menjadi dasar hukum yang sah, RJ Lino menandatangani revisi SK itu dan meminta Wahyu Hardianto menuliskan tanggal mundur atau backdate pada revisi SK tersebut.

Jaksa menuturkan SK revisi tersebut bernomor HK.56/6/18/PI.II-09 yang harusnya diregistrasikan pada Februari 2010 namun dibuat tanggal mundur Desember 2009.

"Bahwa dengan perubahan ini PT Pelindo dapat mengundang penyedia barang dan jasa dari luar negeri untuk pengadaan QCC, sehingga proses pengadaan barang/jasa tidak tidak lagi ditujukan menggunakan produksi dalam negeri," terang jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menduga motif perubahan SK tersebut dilakukan RJ Lino karena ia memilih tiga perusahaan luar negeri untuk pengadaan QCC yaitu HDHM China, ZPMC China dan Doosan Korea Selatan.

Diketahui RJ Lino telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II (Persero) sejak tahun 2015.

Namun KPK baru menahan RJ Lino pada Maret lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan lamanya proses penahanan karena terhambat proses penghitungan kerugian negara.

RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK pada 26 April 2021.

Baca juga: Senin Ini, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan

Namun permohonan praperadilan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 mei 2021.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com