JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kondisi kasus Covid-19 di Bali dan Malang Raya belum mengalami penurunan.
Oleh karenanya, Luhut berencana mengunjungi dua daerah itu untuk memberikan intervensi lebih lanjut.
"Selanjutnya perlu saya jelaskan bahwa penurunan kasus dan perawatan rumah sakit (RS) juga terjadi di sejumlah aglomerasi di Jawa-Bali. Kecuali masih ada masalah di Malang Raya dan juga di Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (9/8/2021).
"Untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi ke dua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus. Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana. Dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi kedua daerah ini," lanjut Luhut.
Dia melanjutkan, penerapan perpanjangan PPKM Level 4, dan 3 dan 2 di di Jawa-Bali pada 3-9 Agustus 2021 semakin menunjukkan hasil yang cukup baik.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di 4 Kota Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen
Hal ini dapat terlihat dari tren Kasus dan dan perawatan RS di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.
"Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," tutur Luhut
Menurutnya, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga.
Sehingga pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia. Maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail," kata Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, dia pun mengungkapkan, penerapan PPKM yang telah digelar selama beberapa pekan mampu menekan penambahan kasus kematian di Jawa dan Bali.
Namun, Luhut juga menekankan kondisi kematian ini bisa fluktuatif atau naik-turun di masing-masing provinsi.
Baca juga: Luhut: Kami Lihat Laju Penambahan Kematian di Jawa-Bali Semakin Menurun
Sebagaimana diketahui, hari Senin ini menjadi hari terakhir pelaksanaan PPKM Level 4.
Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.
Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan dalam jumlah tinggi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.