Hal ini untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Pembagian pembiayaan, menurut Cahya, merupakan salah satu implementasi nilai kode etik yakni sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya, bukan gratifikasi apalagi suap," ujar Cahya.
Baca juga: Biaya Perjalanan KPK Ditanggung Penyelenggara, Abraham Samad: Runtuhkan Marwah
Di sisi lain, Cahya mengatakan, pembiayaan terkait proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK. Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan.
Cahya menegaskan, pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.