Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pleidoi, Juliari Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

Kompas.com - 09/08/2021, 18:29 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari melalui video conference dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8/2021) dikutip dari Antara.

Permintaan maaf itu disampaikan kepada Jokowi karena sebagai Menteri Sosial kala itu tidak melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, KPK Minta Keterangan Eks Mensos Juliari Batubara

"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," tuturnya.

Terakhir Juliari berucap semoga Jokowi dan keluarga selalu dalam lindungan Tuhan.

"Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata dia.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Juliari juga meminta agar mendapatkan vonis bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," terang dia.

Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga dan anaknya.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih dibawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," imbuhnya.

Baca juga: Eks Bawahan Juliari Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Juliari dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama kedua anak buahnya yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com