JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
"ICW menilai Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Menurut ICW, dengan keluarnya Perpim ini, KPK kian menambah daftar panjang regulasi internal yang penuh dengan kontroversi.
Baca juga: Bisa Berdampak pada Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK, Apa Itu Konflik Kepentingan?
Sebelum aturan ini, Kurnia menyebut terdapat Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menabrak Undang-Undang serta menggemukkan struktur birokrasi KPK.
Selain itu, ada pula Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan klausul Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
"Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan," ujar Kurnia.
"Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," kata dia.
Selain itu, ICW juga menyoroti pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri terkait Perpim tersebut
Ali, kata Kurnia, menyatakan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
Baca juga: Eks Jubir Anggap Aturan Soal Perjalanan Dinas Lunturkan Semangat Awal KPK Dibangun
Namun, setelah dicermati lebih lanjut, menurut dia, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim KPK 6 tahun 2021.
"Jadi, bagi ICW, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun Pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, hal-hal semacam ini, menurut ICW memang tidak bisa dihindari dan pasti akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah.
Pimpinan KPK periode saat ini, kata Kurnia, sedari awal sudah terlihat sangat tidak memiliki integritas.
Ia pun mencontohkan, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji pimpinan hingga pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19.