Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Keberadaan Aturan Perjalanan Dinas Kian Degradasi Integritas KPK

Kompas.com - 09/08/2021, 17:49 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK.

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"ICW menilai Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Menurut ICW, dengan keluarnya Perpim ini, KPK kian menambah daftar panjang regulasi internal yang penuh dengan kontroversi.

Baca juga: Bisa Berdampak pada Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK, Apa Itu Konflik Kepentingan?

Sebelum aturan ini, Kurnia menyebut terdapat Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menabrak Undang-Undang serta menggemukkan struktur birokrasi KPK.

Selain itu, ada pula Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan klausul Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.

"Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan," ujar Kurnia.

"Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," kata dia.

Selain itu, ICW juga menyoroti pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri terkait Perpim tersebut

Ali, kata Kurnia, menyatakan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.

Baca juga: Eks Jubir Anggap Aturan Soal Perjalanan Dinas Lunturkan Semangat Awal KPK Dibangun

Namun, setelah dicermati lebih lanjut, menurut dia, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim KPK 6 tahun 2021.

"Jadi, bagi ICW, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun Pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, hal-hal semacam ini, menurut ICW memang tidak bisa dihindari dan pasti akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah.

Pimpinan KPK periode saat ini, kata Kurnia, sedari awal sudah terlihat sangat tidak memiliki integritas.

Ia pun mencontohkan, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji pimpinan hingga pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com