JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet (Setkab) RI Thanon Aria Dewangga menyebut bahwa tidak ada dokumen rahasia yang diunggah di situs Setkab.go.id yang baru-buru ini diretas.
Oleh karenanya, data-data dan informasi yang sifatnya penting dipastikan aman.
"Data-data yang ada di dalam website sejauh ini Alhamdulillah masih sangat aman," kata Thanon kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Bareskrim Duga Motif Peretas Situs Setkab untuk Keuntungan Ekonomi
Thanon mengatakan, situs setkab.go.id berisi informasi mengenai kegiatan presiden maupun pemerintahan
"Sehingga tidak ada dokumen-dokumen yang dikecualikan atau dokumen-dokumen yang bersifat rahasia," ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, pihak Setkab menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Menurut Thanon, pihaknya dan masyarakat sangat dirugikan atas peretasan situs daring tersebut sehingga ia berharap pelaku segera diproses secara hukum.
"Kami dapat informasi memang pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dilakukan upaya proses hukum," kata dia.
Baca juga: Kabareskrim Duga Situs Setkab Diretas akibat Sistem Lemah dan Operator Lengah
Thanon menyebutkan, pihaknya memutuskan untuk menurunkan (take down) situs setkab.go.id sementara waktu.
Sebelumnya, sudah sempat dilakukan pemulihan terhadap situs tersebut. Namun, pasca pemulihan, masih ada upaya-upaya peretasan.
Pihak Setkab pun saat ini tengah melakukan penguatan keamanan situs. Upaya itu dilakukan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Diharapkan situs tersebut dapat pulih seperti semula dalam satu atau dua hari ke depan.
"Karena bagaimanapun ini adalah website milik pemerintah, kami punya tugas men-deliver berita-berita pemerintahan. Sehingga kami mengupayakan sedemikian rupa agar website kita segera pulih dan dapat dinikmati oleh media dan masyarakat," kata Thanon.
Baca juga: Dua Peretas Situs Setkab Jadi Tersangka, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua peretas situs setkab.go.id sebagai tersangka.
Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
"Keduanya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Rusdi mengatakan, ZYY dan MLA terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun, saat ini, penyidik Polri masih mendalami motif peretasan oleh kedua pelaku.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi didalami oleh penyidik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.