Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua peretas situs setkab.go.id sebagai tersangka.
Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
"Keduanya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Rusdi mengatakan, ZYY dan MLA terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun, saat ini, penyidik Polri masih mendalami motif peretasan oleh kedua pelaku.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi didalami oleh penyidik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.