Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 09/08/2021, 16:35 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK keberatan atas hasil temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Surat keberatan itu dikirimkan KPK pada Jumat (6/8/2021).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya akan tetap memproses LAHP sesuai prosedur yang berlaku.

"Ombudsman akan tetap meneruskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di dalam penyelesaian laporan," kata Najih dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Baca juga: KPK Berkeberatan atas LAHP, Serang Balik Ombudsman hingga Dinilai Antikoreksi

Berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, jika KPK tidak melaksanakan tindakan korektif, maka Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada DPR dan presiden.

Selain itu, Najih mengatakan, LAHP atas pelaksanaan TWK telah melalui berbagai proses. Ia menegaskan, Ombdusman maupun pelapor memiliki legal standing atau kedudukan hukum

"Kami di dalam proses penerimaan laporan telah menelaah apakah betul laporan ini menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," Kata Najih

"Kita mendapati kesimpulan bahwa, Ombudsman memiliki legal standing, pelapor juga memiliki legal standing," ujar dia.

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, KPK menyebut Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa proses alih status pegawai.

Sebab Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai

KPK juga berpandangan, para pelapor, yakni perwakilan pegawai, tidak memiliki hak untuk melaporkan penyelenggaraan TWK.

Sikap keberatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan, peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK bukan perkara pelayanan publik.

Tindakan korektif

Terkait temuan malaadministrasi, sebelumnya Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.

Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com